SEJARAH

BUM Desa Amanah merupakan perubahan dari UED – SP (Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam) yaang berdiri pada tanggal 31 Mei 2010 berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Desa I dan ditetapkan dengan surat keputusan Desa Nomor Kpts. 141/PEMDES/BG/V/2010/08 serta disahkan oleh Bupati Pelalawan pada tanggal 31 Mei 2010. Dan berjalan hingga akhir tahun buku 2014, setelah itu UED – SP berubah menjadi BUMDesa Amanah dibentuk pada tanggal 28 Mei 2014 atas Dasar Perdes Nomor 26 Tahun 2014 dan sudah disesuaikan dengan PP Nomor 3 tahun 2021 melalui Perdes Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Amanah. Dan telah terregestrasi di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor Sertifikat AHU-01689.AH.01.33.TAHUN 2021 tertanggal 23 Desember 2021 serta telah memiliki Nomor Induk Bedrusaha (NIB) 1404230024557 tertanggal 14ril 2023 melalui Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sesuai dengan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2023 tenang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang –undang.

TUJUAN DI BENTUKNYA BUMDESA AMANAH

Mendorong kegiatan prekonomian masyarakat desa;

Meningkatkan kreativitas anggota masyarakat desa yang berpenghasilan rendah;

Mendorong usaha sektor informal untuk penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di desa;

Mendorong usaha sektor informal untuk penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di desa;

Meningkatkan peranan masyaraka dalam menampung dan mengelola bantuan modal.

VISI

Sebagai Pendorong tumbuh dan berkembangnya perekonomian Masyarakat Desa yang menjadikan Desa Bukit Gajah sebagai pusat Perdagangan, Jasa, Pertanian, dan Industri Kecil Masyarakat menumbuhkembangkan potensi Desa sebagai sumber Kesejahteraan Masyarakat Desa, menjadikan Masyarakat yang cerdas dan trampil

MISI

1.   Memanfaatkan Potensi Desa dan Sumber daya manusia sebagai asset penggerak perekonomian Desa;

2.   Menjadikan masyarakat yang ber inovatif, dan berinisiatif guna menjadikan mental Masyarakat yang berdaya saing pada tingkat Desa, Kecamatan, Provinsi serta Nasional;

3.   Menjadikan desa yang mandiri dengan meningkatkan kompetensi masyarakat serta sumber daya alam yang dikelola secara professional;

4.   Meningkatkan Partisipasi Masyarakat berperan aktif dalam pembangunan desa;

5.   Menciptakan Masyarakat yang dinamis dan kreatif;Maksud Dan Tujuan dibentuknya BUM Desa Amanah

6.   Mengembangkan Pelayanan Sosial Desa;

7.   Mengembangkan Unit-unit usaha guna kesejahteraan Masyarakat Desa

8.   Mengembangkan dan mencari peluang guna peningkatan kesejahteraan dengan pihak lain

9.   Meningkatkan PADesa sebagai penunjang kebutuhan Desa serta Masyarakat Desa

10. Meningkatkan perekonomian Masyarakat

LEGALITAS USAHA

TIM BUMDESA AMANAH

Untung Sugiarto, S.E, S.Pd, M.Pd

Direktur BUM Desa Amanah

Topan Handoko

Sekretaris

Anita Ruminggar, S.P

Bendahara

UNIT KERJA BUMDESA AMANAH

UNIT PEMBIAYAAN SYARIAH

UNIT BANK SAMPAH

UNIT TRANSPORTASI

UNIT PERKEBUNAN

UNIT SAPRODI

UNIT KETAHANAN PANGAN

PRESTASI BUMDESA AMANAH

STATISTIK PERKEMBANGAN BUMDESA AMANAH

Type your paragraph here