Dasar Hukum Pembentukan

Dasar hukum pembentukan Unit Ketahanan Pangan BUM Desa adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan yang menjadi pedoman untuk kegiatan ketahanan pangan di desa. Dasar ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang mengatur BUM Desa secara umu

TIM

Yuli wantoro, SP

Kepala Unit Ketahanan Pangan

KBLI

01133 - Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura sayuran buah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah yang dipakai sebagai sayuran (labu), seperti mentimun, terung, tomat, belimbing sayur dan labu sayur (siam), waluh/labu kuning, gambas/oyong dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran buah

Latar Belakang

Selain dari Amanah Permendes PDTT No. 3 tahun 2025 Unit Ketahanan Pangan juga dibentuk atas dasar Perdes No. 2 Tahun 2025 tentang Program Ketahanan Pangan di Desa Bukit Gajah pada tanggal 6 Januari 2025 dan Perdes No. 4 tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Desa pada BUM Desa Amanah.

dengan bermodalkan sebesar Rp. 236.642.800,- sesuai dengan Perdes Penyertaan Modal, Unit ini bergerak dibidang Penanaman Melon didalam Green House.

Kebutuhan buah melon yang sangat tinggi baik dari Masyarakat Desa sendiri maupun Warga Desa lainnya, mendorong unit ini akan terus bergerak dalam bidang penanaman buah dengan menambah Greenhous yang lebih lebar lagi.

Metode Tanam

Bibit yang digunakan adalah bibit unggul dengan beberapa varietas tanam di setiap tahap, diantaranya:
1.Ilhami;
2.Kirani;
3.Honey Globe;
4.Apollo;
5.Pearl Lady;
6.Alisha

Media yang digunakan adalah Cocopit dengan selang air sebagai distribusi kelembapan dan Nutrisi yang dialirkan dari Tong yang sudah berisikan Nutrisi dan Pupuk lainnya

Usia tanam sampai dengan 60 hst, dengan rata-rata berat perkilonya adlaah 1 kg yang diambil 1 buah pada 1 pokok

Agro Wisata

Unit Ketahanan Pangan

Selain dari membeli Masyarakat juga bisa sekaligus berwisata di Green House mengabadikan momen indah dalam memetik sendiri dengan pilihan terbaiknya

Kegiatan 

Green House

Polybag

Polybag diisi dengan cocopit sebagai media tanam, ini dirasa lebih efektif, selain ringan juga memudahkan dalam oerawatan. dan bisa digunakan beberapa kali tanam

Kegiatan

Green House

Pembenihan

Pemilihan benih adalah hal yang wajib diperhatikan, benih dibiarkan hingga berusia 7 hari atau ukuran hingga 7 - 10 cm

Kegiatan

Green House

Perawatan Awal

Setelah ditanam, penyemprotan guna menjaga kelembapan cocopit bisa dengan metode manual atau dengan melalui selang yang disediakan

Kegiatan

Green House

Penjalaran

Penjalaran menggunakan tali sekaligus memotong cabang agar tidak terlalu banyak penggunaan Nutrisi yang terbuang

Kegiatan

Green House

Polinasi

Kegiatan ini dilakukan serta terus memperhatikan cabang - cabng yang tidak berguna. Tidak dibolehkan banyak orang masuk dalam Greenhouse

Kegiatan

Green House

Pemilihan Buah

dalam 1 pokok hanya diambil 1 buah guna menjaga kwalitas buah, agar tidak terlalu dibawah gunakan tali pengikat sebagai pembantu batang utama pokok

Kegiatan

Green House

Persiapan Panen

Sebelum panen, uji rasa menggunakan alat ukur. Jika dirasa layak panen maka pengurus segera mengumumkan melalui Sosmed.

Kegiatan

Green House

Pemasangan Lebel

Buah siap dipanen dan Green House siap digunakan Agro Wisata

Next Level Unit Ketahanan Pangan

Unit ketahanan memiliki keinginan yang sangat besar untuk memenuhi kebutuhan pangan di Desa Bukit Gajah. selain dari buah melon yang sedang di produksi, kami mempunyai keinginan untuk menanam tanaman lain serta membuat peternakan sapi dan ayam, namun semua itu tidak mudah di realisasikan maka dari itu kami terus belajar dan terus membuat trobosan trobosan baru serta untuk mencapai keinginan kami demi mendapatkan keuntungan untuk BUM Desa, serta memenuhi kebutuhan pangan masyarakat desa Bukit Gajah.