Melalui Peraturan Desa melalui Musyawarah Desa. Dengan maksud dan tujuan berdirinya BUMDesa agar Lembaga Perekonomian tingkat Desa ini dapat memberikan kontribusi sebagai salah satu penyokong perekonomian masyarakat desanya. alam rangka mendapatkan modal usaha atau menyalurkan sumber dana, masyarakat desa pada saat ini telah banyak yang memanfaatkan lembaga keuangan di desa, baik yang sifatnya formal seperti BRI, Bank Milik Daerah seperti Bank Riau dan Bank BPR, Koperasi Simpan Pinjam, Lembaga  Perkreditan semi formal lainnya seperti Unit Pengelola Kecamatan (UPK) PNPM Mandiri, maupun non formal seperti ijon, rentenir, pedagang kredit dan sebagainya. tetapi bagi masyarakat desa yang umumnya golongan ekonomi lemah adakalanya lembaga keuangan tersebut terutama yang formil sulit dijangkau fasilitasnya karena dihadapkan pada beberapa kendala antara lain :

>Belum menjangkau secara luas kepada golongan ekonomi lemah;
>Pinjaman harus dengan jaminan/anggunan yang bernilai tinggi dan;
>Prosedur yang belum difahami oleh masyarakat desa;
>pelayanan yang tinggi>Lokasi nasabah umumnya jauh dan sulit dijangkau.

Menumbuh kembangkan Tujuan tersebut dinilai sangat erat karena dapat membantu masyarakat ekonomi lemah dalam penyediaan modal usaha yang mudah, murah, ringan dan cepat. Hal ini sesuai dengan salah satu arah pembangunan masyarakat desa, yaitu pemihakan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam rangka proses pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri dan sejahtera.
Berdasarkan hal tersebut diatas Pemerintah Propinsi Riau mengadakan sharing dana dengan Pemerintah Kabupaten Kota untuk memberikan dana bergulir dalam bentuk Modal Usaha Desa melalui Program Pemberdayaan Desa (PPD) yang merupakan perwujudan nyata dari upaya menanggulangi kemiskinan di Provinsi Riau.

Selain dari pada KUD yang ada di Desa, Lembaga Perekonomian desa lain adalah UED – SP (Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam) yaitu berdiri pada tanggal 31 Mei 2010 berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Desa I dan ditetapkan dengan surat keputusan Desa Nomor Kpts. 141/PEMDES/BG/V/2010/08 serta disahkan oleh Bupati Pelalawan pada tanggal 31 Mei 2010. Dan berjalan hingga akhir tahun buku 2014, setelah itu UED – SP berubah menjadi BUMDesa  Amanah  dibentuk pada tanggal 28 Mei 2014 atas Dasar Perdes Nomor 26 Tahun 2014 dan sudah disesuaikan dengan PP Nomor 3 tahun 2021 melalui Perdes Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Amanah. Dan telah terregestrasi di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor Sertifikat AHU-01689.AH.01.33.TAHUN 2021 tertanggal 23 Desember 2021 serta telah memiliki Nomor Induk Bedrusaha (NIB) 1404230024557 tertanggal 14 april 2023 melalui Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sesuai dengan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2023 tenang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang –undang.

MAKSUD DAN TUJUAN

> Maksud dan Tujuan dibentuknya BUMDesa Amanah adalah Sebagai berikut :
> Mendorong kegiatan prekonomian masyarakat desa;
> Meningkatkan kreativitas anggota masyarakat desa yang berpenghasilan rendah;
> Mendorong usaha sektor informal untuk penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di desa;
> Menghindarkan anggota masyarakat desa dari pengaruh penyedia pinjaman uang dengan bunga tinggi yang merugikan masyarakat;
> Meningkatkan peranan masyarakat desa dalam rangka menampung dan mengelola bantuan modal yang berasal dari Pemerintah dan atau sumber-sumber lain yang sah;
>Memelihara dan meningkatkan adat kebiasaan bergotong-royong untuk gemar menabung dan secara tertib, tertaur, bermanfaat dan berkelanjutan.

Serta Sasaran kegiatan BUM Desa “Amanah” adalah masyarakat yang berada di Desa Bukit Gajah baik perorangan maupun kelompok yang mempunyai usaha atau mengembangkan usahanya.

SASARAN

BUM Desa Amanah Berkedudukan di Desa Bukit Gajah Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan dan merupakan lembaga usaha semi formil milik  masyarakat dan Desa Bukit Gajah yang pengelolaannya terpisah dengan Pemerintah Desa dengan Wilyah kerja berada di dalam wilayah Desa Bukit Gajah Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.

Scroll to Top