SEJARAH TERBENTUKNYA UNIT PEMBIYAAN SYARIAH
Berawal Dari Unit Simpan Pinjam yang dipertahankan sejak berdirinya UED-SP yaitu tanggal 31 Mei 2010 sebagai penunjang permodalan Usaha Kecil Masyarakat, pada 1 Januari 2015 Unit ini masih dipertahankan sebab masih banyak diminati oleh masyarakat dan BUMDesa sendiri yang tidak menginginkan Masyarakat Desa Bukit Gajah sebagai korban bank-bank rentenir, dan banyaknya Masyarakat yang menyimpan dana di BUMDesa inilah sebagai penunjang bertahannya Unit Simpan – Pinjam. Dengan bermodalkan Rp. 538.992.631,- (lima ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) yang terdiri dari Kas dan Rekening Bank kini usaha Simpan – Pinjam dapat menggulirkan dananya hingga Milyaran Rupiah. Sejak bulan Juni 2021 unit Simpan – Pinjam digabung dengan unit Pengadaan Barang dan Jasa. Secara kebutuhan Masyarakat Desa Bukit Gajah yang luas, dirasa BUMDesa Amanah harus mengembangkan Usaha BUMDesa dengan membentuk Unit Baru yaitu Unit Pengadaan Barang dan Jasa, unit ini melayani kebutuhan Masyarakat yang ingin memiliki 1 atau lebih barang dengan metode pembayaran secara berangsur, serta Transaksi Online melalui Agen Brilink antar Bank, untuk itu BUMDesa Amanah bermitra kepada BRI, BNI guna mendukung program BUMDesa. Barang yang dimaksud meliputi kebutuhan Rumah Tangga atau Kebutuhan lainnya seperti Pembelian Sepeda Motor. Dengan bermodalkan awal sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Penyertaan Modal Desa. Sejak Bulan Juli 2021, unit Simpan – Pinjam dan Unit Pengadaan Barang dan Jasa telah dijadikan satu unit yaitu Unit Pembiayaan dengan sistem Syariah dengan menggunakan 3 akad syariah yaitu : Ijarah (Pembiayaan Multi), Murabahah (Jual – beli) dan Mudharabah (Bagi Hasil).
Visi Dan Misi Unit Pembiayaan
VISI
Menjadi Unit Pembiayaan berbasis Syariah Pada BUM Desa Amanah sebagai Pendukung pengembangan ekonomi Desa dan berperan dalam Pembangunan Nasional dari Desa.
MISI
- Memberikan kontribusi terhadap pengembangan ekonomi Desa khususnya Warga Desa Bukit Gajah,
- Memberikan Kontribusi terhadap PADes Desa Bukit Gajah,
- Memberikan akses kemudahan kepada seluruh warga Desa Bukit Gajah serta pemangku kepentingan (Steak Holder) pembiayaan berbasis syariah,
- Memberikan pelayanan penjaminan yang amanah dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian untuk dapat memberikan perlindungan finansial kepada para pihak terkait Khusunya Warga Desa Bukit Gajah,
- Melakukan pengembangan layanan dan inovasi produk secara berkesinambungan untuk meningkatkan performa dan nilai Pada Unit Pembiayaan syariah BUM Desa Amanah,
- Melaksanakan tata kelola Unit yang menjunjung tinggi nilai-nilai Kejujuran dan integritas serta Akuntabilitas.
Tentang Kami
Sutisna. S.P
Kepala Unit Pembiayaan Syariah
Ryan E Syahrial, S.P
Staff Adm Pembiayaan Syariah
Nunung Hoiriah, AMd.Keb
Staff Keuangan Pembiayaan Syariah
Muslih
CS Pembiayaan Syariah
Nur Sawitri
Teller Pembiayaan Syariah
Produk Unggulan Unit Pembiayaan
Ijarah
Ijarah adalah perjanjian atau kontrak dalam hal upah-mengupah dan sewa-menyewa. Berdasarkan buku Fiqh Ekonomi Syariah, ijarah adalah perjanjian sewa-menyewa suatu barang dalam waktu tertentu...
Murabahah
Murabahah adalah Akad yang Penting dalam Perbankan Syariah, Anda mungkin pernah mendengar mengenai akad murabahah dalam sebuah pembiayaan syariah. Namun, apa sebenarnya murabahah...
Mudarabah
Dalam aspek perbankan syariah, akad mudharabah adalah jenis akad yang cukup banyak ditemukan di berbagai jenis produk maupun program yang ditawarkan oleh bank syariah. Berdasarkan pengertian yang ...